Kerja sama tersebut dijanjikan bagi hasil sebanyak 10 persen.
Namun, ada syarat yang harus dilakukan.
Syarat tersebut adalah, para korban harus mengajukan pinjaman online.
Sudah ada lima pinjol yang telah terdata oleh pihak kepolisian.
Hasil dari pinjol tersebut diserahkan kepada SAN dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Ternyata, SAN ini justru tidak memberikan keuntungan 10 persen.
Akibatnya, para korban terjerat utang pinjol.
"Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya," terangnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsBogor, Naufal Fauzy)