News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara.

"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Sidang Putusan Mas Bechi

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, menyampaikan sidang putusan Mas Bechi dilaksanakan pada Kamis ini.

"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunJatim.com.

Dalam sidang itu, Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.

Mas Bechi didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.tv/Dedik Priyanto)

Berita lain terkait Kasus Pencabulan di Jombang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini