Laporan Wartawan Tribun Lampung Yogi Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gadis berinisial AK yang duduk di bangku SMA salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban rudapaksa.
Pelaku berinisial FR yang merupakan warga Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Rudapaksa tersebut terjadi di perkebunanan belakang rumah pelaku.
Korban telah melaporkan kasus ke Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober lalu.
"Kalau menurut laporan, rudapaksa tersebut terjadi di Sabtu (22/10/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB," kata Erwin.
Ayah korban inisial RN (37) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD
"Tepatnya kemarin, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke kita," katanya.
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Saat ini kasus itu ditangani Unit PPA Polres Lampung Timur, dan kita juga baru terima laporan, jadi masih kita dalami kasus ini," ucapnya.
"Untuk pelaku, saat ini masih dalam tahap pengejaran," sambungnya.
Kasus Rudapaksa Pringsewu
RH, pemuda 18 tahun asal Gadingrejo, Pringsewu diamankan polisi gegara rudapaksa pacarnya.
Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka rudapaksa pacar asal Gadingrejo.
"Ya benar, kami telah mengamankan RH pelaku yang merudapaksa pacaranya hingga hamil," kata Feabo, Rabu (2/10/2022)
Feabo menuturkan, pelaku dimankan saat sedang berada di rumah kerabatnya, Pekon Sinarwaya, Adiluwih, Pringsewu.
Feabo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.
"Orangtua korban tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban rudapaksa hingga hamil," lanjutnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Feabo, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan terhadap beberapa saksi.
"Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," paparnya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
Baca juga: Hantam Fuso Mogok di Jalan Lintas, Pelajar SMA di Lampung Timur Tewas di Tempat
"Memang ada rayuan dan bujukan," paparnya.
Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
Febao menjelaskan, akibat perbuatan selama kurang lebih 8 bulan itu, korban akhirnya hamil.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News, Pelajar SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa