Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sementara sebelah selatan Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.
Terakhir, sebelah barat Papua Barat Daya memiliki batas Laut Halmahera dan Laut Seram.
Baca juga: DPR Pastikan Papua Barat Daya Jadi Peserta Pemilu 2024
- Pejabat Sementara Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adanya pejabat sementara ini dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan.
Nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dipilih melalui tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Baca juga: Anggota DPR Papua dari 5 Dapil Kini Nasibnya Tidak Jelas Usai Peresmian 3 Provinsi Baru
- DPR dan MRP Provinsi Papua Barat Daya
Menurut pasal 12 draf RUU ini disampaikan bahwa, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sedangkan MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh pejabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Gubernur Papua Barat Daya nantinya bertugas mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Berita lain terkait Provinsi Papua Barat Daya