News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang. Erlian Rinda istri Mas Bechi, langsung berteriak memprotes keputusan hakim yang memvonis suaminya dengan hukuman 7 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang.

Majelis hakim menilai Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putusan majelis hakim itu sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi dengan pidana penjara 16 tahun.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya JPU menilai Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Namun meski putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan, tetap saja pihak keluarga dan para pendukung anak kiai di Jombang itu tak terima dengan putusan tersebut.

Mereka berteriak dan memaki majelis hakim setelah putusan dibacakan.

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, yang merupakan istri Mas Bechi, langsung berteriak memprotes keputusan hakim.

"Zalim," teriak ibu empat anak itu seraya beranjak dari tempat duduknya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

Bahkan saat Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.

Ia terus berteriak memanggil suaminya meskipun Mas Bechi sudah dibawa keluar ruang sidang melalui pintu lain.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian seraya menghardik dua polisi yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya menjaga jalannya sidang.

Hal yang sama juga terlihat pada ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.

Baca juga: Istri Tidak Terima Mas Bechi Divonis 7 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati: Langsung Teriak-teriak

"Lidahnya, lidahnya, lidahnya!," teriak ibunda Bechi sembari menunjuk-nunjuk hakim.

Selama persidangan Erlian sudah terlihat gelisah. Ia berkali-kali duduk dan berdiri dari bangku penonton sidang.

Melihat menantunya gelisah, ibunda Mas Bechi kemudian beberapa kali menenangkan Erlian.

Tapi dia juga tampak lemas, duduk tersandar di kursi.

Suasana ruang persidangan sendiri langsung ricuh usai hakim membacakan vonis.

Beberapa kuasa hukum berteriak ke arah hakim. Sementara para simpatisan Mas Bechi berteriak lantang memprotes vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim! Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim.

Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.

Namun pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.

Dalam waktu dekat, kata Pasek, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya.

"Nanti ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar Pasek saat melenggang berjalan keluar
menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya

Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.

Selama proses penyidikan, Mas Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang.

Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih kasus tersebut.

Namun, Mas Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim.

Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri.

Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi
identitas dan pemeriksaan.

Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu. (tribun network/hur/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini