Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan jika dalam kasus ini belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Ini delik aduan, ada LP dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIT dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ujarnya pada Minggu (20/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Karena belum ada laporan yang masuk, Polda DIY belum dapat melakukan penangkapan.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus unggahan Kharisma Jati masih dalam tahapan penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan mas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).
Adi Vivid menuturkan dalam penyelidikan menemukan konten yang diunggah oleh terduga pelaku tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman dan mengantongi identitas pelaku.
Latas, apakah postingan Kharisma Jati masuk dalam tindak pidana? Adi Vivid tidak merinci secara khusus.
Adi Vivid menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya.
"Apabila tetap dilakukan maka Akan Kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Gibran dan Kaesang Belum Melaporkan
Putra sulung Iriana, Gibran Rakabuming menjelaskan alasannya tidak melaporkan orang yang dianggap menghina ibunya.
Gibran Rakabuming Raka adalah Wali Kota Surakarta sekarang, atau periode 2020-2025. Gibran kini berusia 35 tahun, politisi PDI Perjuangan.
"Aku ra nanggepi apa-apa, enggak marah, enggak kaget. Enggak lapor, isih akeh gawean ya (masih banyak kerjaan), males," ujarnya pada Jumat (18/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.