"Kemudian pelaku SP mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri antara korban dengan pelaku SP," terang David.
Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku kepada korban tanpa sepengetahuan ZL.
Baca juga: Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku
Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.
"Kejadian ini tidak diketahui oleh anaknya ZL," bebernya.
Setiap selesai melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan karena telah melayaninya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membaca pesan singkat di Whatsapp korban.
Dalam pesan itu, terdapat percakapan tak senonoh antara korban dan pelaku SP.
Orang tua korban lantas menanyakan maksud dari pesan tersebut kepada anaknya.
Korban akhirnya mengakui dan menceritakan perbuatan bejat kedua pelaku.
Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku SP dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Keduanya terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Desi Purnamasari, Kompas.com/Rasyid Ridho)