News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Pacarnya, Awalnya Pelaku Suruh Putranya Berhubungan Badan dengan Korban

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Siswi SMP di Serang dirudapaksa ayah pacarnya berulang kali. Awalnya pelaku menyuruh putranya berhubungan badan dengan korban di kamar.

"Kemudian pelaku SP mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri antara korban dengan pelaku SP," terang David.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku kepada korban tanpa sepengetahuan ZL.

Ilustrasi pelecehan seksual seks - PN (15), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang, Banten dirudapaksa secara bersamaan oleh pacar dan ayahnya. (ISTIMEWA)

Baca juga: Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku

Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.

"Kejadian ini tidak diketahui oleh anaknya ZL," bebernya.

Setiap selesai melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan karena telah melayaninya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membaca pesan singkat di Whatsapp korban.

Dalam pesan itu, terdapat percakapan tak senonoh antara korban dan pelaku SP.

Orang tua korban lantas menanyakan maksud dari pesan tersebut kepada anaknya.

Korban akhirnya mengakui dan menceritakan perbuatan bejat kedua pelaku.

Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku SP dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota.

Keduanya terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Desi Purnamasari, Kompas.com/Rasyid Ridho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini