2. 4 Prajurit TNI AU Senior Jadi Tersangka
Dilansir wartakotalive.com, empat prajurit TNI AU senior sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Keempat tersangka tersebut yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Empat tersangka terancam dipecat jika benar terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Indra.
Selain dipecat, empat tersangka itu juga terancam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kini, empat tersangka tersebut ditahan hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
3. Diduga Ada Upaya Menutupi Kematian Prada Indra
Pengamat militer dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan terdapat upaya menutup-nutupi penyebab kematian Prada Indra.
Hal ini, kata Fahmi, berdasarkan pada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Koopsud III Biak dengan keluarga almarhum.
Kondisi fisik jenazah Prada Indra ditemukan terdapat sejumlah luka lebam dan sayatan, sesuai keterangan dari pihak keluarga.
"Perbedaan antara keterangan pihak kesatuan dan kondisi yang disaksikan pihak keluarga, mestinya sudah cukup untuk menjadi dasar dugaan adanya menutup-nutupi fakta kejadian yang sesungguhnya," kata Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
"Informasi yang disampaikan pihak keluarga itu harus direspons serius. TNI harus melakukan investigasi penyebab kematian yang sesungguhnya."
Baca juga: Prada Indra Tewas Diduga Dianiaya Sesama Prajurit TNI AU, Empat Senior Jadi Tersangka
"Semisal kemungkinan adanya penganiayaan maupun perkelahian. Termasuk melalui autopsi terhadap jasad Prada Indra," lanjut Fahmi.
Fahmi pun meminta TNI AU untuk mengusut tuntas terkait penyebab kematian Prada Indra.