News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

33 Penambang Emas di Kampung Wasirawi Kini Jadi Tersangka, Polres Manokwari Buru Pemodal & Penadah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 33 tersangka kasus penambangan emas ilegal digiring ke ruang tahanan Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). Kini jajaran Polres Manokwari melakukan pengejaran terhadap para pemodal tambang emas ilegal dan juga penadah.

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Sebanyak 33 pekerja tambang emas ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan 33 orang sebagai tersangka ini bermula dari penangkapan 46 penambang beberapa waktu lalu.

"Dari 46 orang yang diamankan kita menerapkan sebanyak 33 orang menjadi pelaku atau tersangka," ujar Gultom, kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Penetapan ini setelah jajarannya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.

Baca juga: Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Gabungan & Nonaktifkan Kabareskrim

Sementara, untuk pekerja yang diamankan namun tidak menjadi tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.

Gultom menuturkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

"Mereka yang jadi tersangka ini ada dari beberapa pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian," ucapnya.

"Mereka ini hampir semua (33 orang) bukan merupakan warga Manokwari."

"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," jelas Gultom.

Diakui Gultom, 33 orang tersangka tersebut semuanya bukan merupakan penambang tradisional.

"33 orang ini bukan penambang tradisional, malah kita hanya temukan yang tradisional serta kepala suku di bagian bendungan," imbuhnya.

Sementara, untuk yang tidak menjadi tersangka hanya berstatus sebagai saksi dan rencananya akan dipulangkan.

Baca juga: 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman & Sijunjung Sumbar Diamankan

"Mereka yang saksi ini terdiri dari juru masak, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan," katanya.

Untuk barang bukti, pihaknya telah mengamankan alat penyedot air, dompeng, karpet, alat dulang, BBM dan genset.

Polisi Buru Pemodal

Usai 33 penambang dijadikan tersangka, kini jajaran Polres Manokwari melakukan pengejaran terhadap para pemodal tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Mereka itu memiliki bermacam-macam pemodal dan sekarang kami sedang melakukan pencarian," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (28/11/2022).

Untuk jumlah pasti terkait pemodal, Gultom hingga kini belum bisa mengumumkan.

Sebanyak 33 tersangka kasus penambangan emas ilegal digiring ke ruang tahanan Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)

"Ini masih dalam proses penyidikan, jadi belum bisa kita sampaikan," tuturnya.

Pastinya, Gultom mengaku dari seluruh pekerja hampir seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Mereka (pekerja) ini didatangkan ke Manokwari melalui si pemodal," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mencari penampung atau penadah hasil dari tambang emas ilegal.

"Karena kasus ini ada pasal untuk menampung barang yang tidak resmi itu ada pasal pidananya," kata Gultom.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 33 Pekerja Resmi Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini