News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Bertambah Rp 186.899 Menjadi Rp 3,2 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut ini informasi UMP Kaltim 2023 naik 6,2 Persen atau bertambah Rp 186.899.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur 2023 atau UMP Kaltim 2023.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menetapkan UMP Kaltim 2023 naik 6,2 persen atau Rp 186.899.

Sehingga, UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396 dari UMP Kaltim 2022 yaitu Rp 3.014.497.

Penetapan UMP Kaltim 2023 dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Pada poin 2 pengumuman menerangkan penetapan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Bertambah Rp 145.234 dari UMP Jateng 2022

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut, seperti diberitakan TribunKaltim.

Penetapan UMP Kaltim 2023 in berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kaltim telah melakukan rapat untuk membahas UMP Kaltim 2023 pada Selasa (15/11/2022) dan Selasa (22/11/2022).

Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, cendekiawan Kaltim.

Besaran UMP Kaltim 2019 yaitu Rp 2,74 juta, tahun 2020 Rp 2,98 juta, dan tahun 2021 tidak mengalami kenaikan lantaran adanya pandemi Covid-19.

Kemudian, UMP Kaltim 2022 sebesar Rp 3,01 juta dan UMP 2023 menjadi Rp 3,2 juta.

UMP 2023 relatif naik lebih tinggi

Ilustrasi uang (freepik)

UMP Kaltim 2023 naik 6,2 persen dan masih berada di bawah batas maksimal 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan UMP 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Hal ini karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022.

Peraturan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7, seperti diberitakan TribunKaltim.

Dalam Pasal 6 disebutkan, penyesuaian UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kemudian, data yang digunakan untuk menghitung UMP 2023 adalah data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmat Taufiq/Rita Noor Shobah)

Artikel lain terkait UMP Kaltim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini