News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Dianiaya 2 Oknum Anggota DPRD Medan, Khalik Tolak Mediasi, Ingin Kasusnya Diproses Hukum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Khalik Fazduani (30) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD Medan. Khalik ingin kasusnya diproses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Khalik Fazduani (30) mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD Medan, HS dan DS di lokasi hiburan malam di Kecamatan Medan Baru.

Kedua oknum anggota dewan itu diduga sedang mabuk dan dibantu seorang warga sipil berinisial RS menganiaya Khalik.

Kuasa hukum korban, Hamdani Parinduri mengungkapkan peristiwa penganiayaan ini terjadi Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, korban datang ke lokasi hiburan malam, karena diundang oleh temannya yang tengah membuat acara.

Baca juga: TNI AU Ungkap Motif 4 Oknum Prajurit Aniaya Prada Indra Wijaya Hingga Tewas

"Korban datang untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh rekannya," kata Hamdani, Selasa (29/11/2022).

Selesai acara, korban Khalik hendak pulang ke rumahnya.

Saat keluar dari lokasi hiburan malam, Khalik melihat ada keramaian.

Ia melihat temannya tengah dikelilingi sejumlah orang.

"Korban kemudian menanyakan kepada temannya itu, apa yang sedang terjadi," ungkap Hamdani.

Karena teman korban mengatakan tidak ada masalah apa-apa, korban pun pamit untuk melanjutkan rencananya pulang ke rumah.

"Saat hendak kembali, tiba-tiba ada yang meneriaki korban. Ketika menoleh ke belakang, pelaku RS memukul keningnya," ungkap Hamdani.

Lalu, oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DS juga ikut memukul korban hingga terluka.

"Korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan," ujarnya.

Baca juga: Aniaya Prada Indra hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini