News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Meninggal di Magelang

Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Sianida, Simpan Sisa Racun di Mobil, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022) (kiri), dan ilustrasi racun (kanan). Polisi menyebut anak yang meracuni keluarganya di Magelang menggunakan zat sianida.

"Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir."

"Dan (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya," terang Sajarod, Rabu, dikutip dari TribunJogja.com.

Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Terduga pelaku diduga meracuni tiga anggota keluarganya menggunakan sianida. (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Menurutnya, DDS mengambil sendiri zat sianida dan racun arsenik yang dibeli secara online.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri."

"Cash on Delivery (COD), ada di salah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang," jelas Sajarod.

Baca juga: DDS Jadi Pelaku Pembunuhan Keluarganya di Magelang, Pamannya Minta Polisi Lidik Kasusnya dengan Baik

DDS Terancam Hukuman Mati

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ungkapnya, Selasa (29/11/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (28/11/2022).

Pada Selasa, terbit surat perintah penahanan terhadap DDS.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

DDS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Terduga pelaku diduga meracuni tiga anggota keluarganya menggunakan sianida. (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Polisi Dalami Motif Lain dari DDS

Sajarod menyampaikan, pihaknya menggali lagi motif DDS yang awalnya mengaku meracuni keluarganya karena sakit hati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini