TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi diumumkan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
UMP NTT tahun 2023 resmi naik sebesar 7,54 persen, yakni sebanyak Rp 148.994.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Diketahui sebelumnya, UMP NTT pada tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000.
Kini, setelah mengalami kenaikan 7,54 persen menjadi Rp 2.123.994.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa, mengatakan pemerintah harus segera mengumumkan UMP kepada publik.
Baca juga: 33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
"Besar UMP tahun 2023 sudah ada dan harus diumumkan Gubernur NTT," kata Stanis.
Menurut Stanis, pihaknya tidak mengusulkan besaran UMP karena formula kenaikan UMP sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi formula kenaikan UMP sudah ada. Kenaikan itu, berdasarkan Peraturan Menaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada para Gubernur di Indonesia atas penetapan UMP 2023.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif," kata Ida Fauziyah, pada Senin (28/11/2022), dikutip dari laman Kemnaker.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," tambahnya.
Adapun penetapan UMP 2023 ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Hingga saat ini, sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Data UMP NTT selama lima tahun terakhir:
UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000
UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000
UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.950.000
UMP NTT 2021 sebesar Rp 1.950.000
UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000
UMP NTT 2023 sebesar Rp 2.123.994
(Tribunnews.com/Latifah)(Pos-Kupang.com/Oby Lewanmeru)