DDS Terancam Hukuman Mati
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ungkapnya, Selasa (29/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (28/11/2022).
Pada Selasa, terbit surat perintah penahanan terhadap DDS.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
DDS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting) (Kompas.com/ Ika Fitriana)