Kedepannya bupati akan segera melakukan evaluasi terhadap insentif para tenaga kesehatan yang ada di RSHD Manna.
"Kedepannya insentif para tenaga kesehatan akan saya hapuskan, untuk masalah penggantiannya akan kita lakukan pembahasan dulu," jelas Gusnan Mulyadi.
Selain itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menginstruksikan agar Direktur RSHD Manna memberikan sanksi kepada oknum dokter yang menolak pasien cuci darah.
"Segera berikan sanksi kepada oknum tersebut. Jika tidak hal ini akan terus berulang," kata Bupati Gusnan kepada TribunBengkulu.com, Jumat (2/12/2022).
Gusnan juga meminta agar Direktur RSHD Manna tidak perlu ragu dalam memberikan sanksi. Mengingat sebagai pimpinan memiliki kebijakan dalam menentukan sanksi terhadap bawahannya.
"Tidak usah ragu, berikan saja sesuai prosedur yang ada. Seorang pemimpin itu harus bisa mengambil kebijakan," ungkap Gusnan.
Respon Direktur RSHD Manna
Kabar oknum dokter spesialis RSHD Manna yang sempat menolak memberikan pengobatan kepada seorang pasien cuci darah dibenarkan oleh Direktur RSHD Manna, dr. Deby Utomo.
Ia pun mengetahui kejadian tersebut karena adanya laporan dari keluarga pasien.
Meskipun ditolak di awal, namun pasien itu tetap dilayani oleh dokter lainnya karena kabar penolakan ini sampai ke telinga Bupati Bengkulu Selatan yang langsung menginstruksikan manajemen RSHD mengobati pasien cuci darah tersebut.
"Benar ada, waktu kejadian memang yang bersangkutan seperti itu kronologinya," kata Direktur RSHD Manna kepada TribunBengkulu.com, Jumat (2/12/2022).
Oknum dokter beralasan tidak mau melayani pasien cuci darah karena masa tugas atau SK sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang dikeluarkan manajemen RSHD Manna sudah berlalu atau tidak ada SK perpanjangan.
Alasan lainnya ada jasa mereka pada saat Covid-19 belum dibagikan. Sementara dokter di rumah sakit lainnya sudah menerima insentif tersebut.
Baca juga: Sosok Santi 16 Tahun Tekuni Pembuatan Pendap Khas Bengkulu Selatan Hingga Juarai Makanan Tradisional
"Sampai saat ini SK tersebut belum dicabut atau belum sama sekali dibekukan. SK tersebut masih aktif, boleh dibuktikan karena SK tersebut belum pernah dilakukan pencabutan," jelas dr. Deby