News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Meninggal di Magelang

Fakta Baru Soal Pekerjaan Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Magelang dan Misteri Mobil Innova K 17 DA

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polisi menyampaikan fakta baru terkait satu keluarga tewas diracun di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

Plt Kapolresta Magelang Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021.

"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," kata Kapolres.

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.

Baca juga: Anak di Magelang Mengaku Racuni Keluarga karena Jadi Tulang Punggung, Kerabat Korban: Pembelaan Diri

"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail sehingga dengan gambaran  yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.

Polisi masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.

Polresta Magelang juga mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil serta menyimpan zat sianida dan arsenik.

Barang bukti mobil yang saat ini berada di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini