TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023.
Keputusan terkait berapa UMK Buton 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menjadi satu di antara 13 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023
Akibatnya, besaran UMK Buton 2023 disesuaikan dengan besaran UMP Sultra 2023, yaitu Rp 2.576.016,96.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Senin (5/12/2022).
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
Adapun empat Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang sudah memiliki Dewan Pengupahan dan menentukan UMK-nya sendiri.
Yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).