Dikutip jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besar kenaikan UMP sebanyak 10 persen.
Formasi Kenaikan UMP
Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 2023
Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.
Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.
Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.
Daftar UMK Sulawesi Selatan 2023
1. UMK tahun 2023 Kabupaten Jeneponto: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.
2. UMK tahun 2023 Kabupaten Bulukumba: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.
3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bantaeng: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 2023