News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 2023

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tahun 2023 mengalami kenaikan.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2023 adalah Rp2.118.123.

Angka tersebut naik Rp134.861 dari UMK 2022.

Mengutip TribunBanyumas.com, kenaikan UMK ini telah diprediksi Kabid Perhubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh.

Meski tak menyebutkan angka pasti UMK 2023 yang diusulkan Pemkab Banyumas kepada gubernur, namun Tasroh mengatakan, ada kenaikan.

"Ada kenaikan, cuma beberapa persen dari sekarang, belum ada putusan," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sleman, DIY 2023

Seperti diketahui, UMK Banyumas tahun 2022 ditetapkan Rp1.983.261.

Angka ini naik Rp13.261 dibanding tahun 2021 senilai Rp1.970.000.

Kenaikan tersebut menjadi yang terkecil dibanding tiga tahun sebelumnya.

Yakni, pada 2019, UMK Banyumas Rp1.750.000.

Kemudian, UMK Banyumas tahun 2020 naik Rp150.000 menjadi Rp1.900.00.

Tahun 2021, UMK Banyumas naik Rp70.000 menjadi Rp1.970.000.

UMP Jateng 2023

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara 2023

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Yurika)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini