Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Siswa kelas IX SMP 1 Kota Cimahi Jawa Barat menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru.
Aksi oknum guru ini jadi perbincangan di kalangan masyarakat dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
Dalam video yang beredar terlihat guru tersebut menampar sejumlah siswa yang sedang berkumpul di ruang kelas dengan menggunakan buku, Selasa (6/11/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono mengatakan, tindakan kekerasan tersebut karena ada kesalahpahaman soal nilai mengingat saat ini sedang ada penilaian akhir semester (PAS).
"Kalau dilihat dari video itu (ditampar) pakai buku. Tapi saya belum menggali dari versi orang tua dan siswa, tetapi kalau dari versi guru, itu ada miskomunikasi dan mispersepsi atau kesalahpahaman soal nilai PAS," ujarnya saat ditemui di Pusdik Armed Cimahi, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: OKNUM Guru SMP di Boyolali Tampar Siswa, Orangtua Korban Tuntut Pelaku Dimutasi dan Beri Ganti Rugi
Harjono mengatakan, terkait penilaian tersebut guru yang bersangkutan menganggap ada sejumlah siswa yang nilainya masih belum lengkap sehingga harus diulang karena di PAS itu tak hanya nilai rapor saja tapi ada nilai sumatif, formatif, praktek, dan nilai harian.
"Jadi karena nilanya masih ada yang bolong-bolong, siswa itu harus mengulang, tapi siswanya dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa mengikuti remedial," kata Harjono.
Dinas Pendidikan sangat menyayangkan karena tindakan yang dilakukan oleh guru itu tetap salah, apalagi SMPN 1 Kota Cimahi ini menjadi percontohan bebas bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi.
"Guru yang bersangkutan secara pribadi beliau sudah mengakui ada kekhilafan dan sebetulnya tidak ada niat untuk menyakiti siswa.
Niatnya, memang mendidik dan bagian dari edukasi, tetapi cara (tindakan) yang dipilih tidak sesuai dengan perkembangan zaman hari ini," ucapnya.
Setelah adanya kejadian ini, kata dia, pihaknya akan memediasi guru yang bersangkutan dengan orang tua siswa dan meminta informasi soal kejadian sebenarnya dari versi orangtua karena pihaknya baru mengetahui dari versi guru.
"Hari ini orang tua siswa rencananya dipanggil wakasek, jadi nanti saya juga bisa meminta keterangan ke pihak sekolah terkait versi orangtua seperti apa, ini pelajaran bagi semua," ujar Harjono.
Baca juga: Dikabarkan Lakukan Kekerasan Sutradara Andibachtiar Yusuf Klarifikasi, Sebut Dorongan Bukan Tamparan
Terkait pemberian sanksi kepada guru itu, Harjono belum bisa memastikan karena pihaknya harus mengkombinasikan keterangan guru yang bersangkutan dengan orangtua siswa, lalu membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pendidikan.
"Terkait sanksi ada aturan yang mengatur yaitu PP nomor 94 tahun 2021 dan ada Perkap BKN yang mengatur tentang disiplin ASN. Memang kalau dilihat sekilas ada indikasi terjadinya pelanggaran disiplin," ujarnya.
Adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh guru tersebut, karena ada tindakan yang berakibat buruk bagi institusi mengingat kejadiannya viral. Namun, pihaknya masih akan mengkaji soal pemberian sanksi itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Videonya Viral, Gegara Nilai Belum Lengkap, Guru SMP di Cimahi Tampar Siswa Pakai Buku