TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan antar anggota TNI terjadi di Kodam VI Mulawarman, Rabu (8/12/2022).
Kodam VI Mulawarman merupakan Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K.
Sedangkan korban merupakan senior dari pelaku berpangkat Kopral Dua atau Kopda yang merupakan komandan pelaku berinisial A.
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal diberi hukuman oleh korban.
Baca juga: Yudo Margono Disahkan Jadi Panglima TNI oleh DPR, Janjikan Netralitas pada Pemilu 2024
Hukuman yang diberikan Kopda A kepada pelaku berupa pukulan dan tendangan.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif menjelaskan sebelum kejadian penganiayaan pelaku dihukum bersama rekan-rekannya karena melanggar.
“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” ujarnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kolonel M Taufik mengungkapkan jika pelaku tidak terima dengan hukuman yang diberikan dan pada pukul 22.50 Wita pelaku mengejar korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, dan kaki akibat penganiayaan yang dilakukan juniornya.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.
Saat ini kasus ini telah diproses oleh Danpomdam VI/Mlw atas perintah Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo.
Baca juga: Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI
Menurutnya pelaku akan dihukum sesuai dengan proses yang berlaku.
Ia menambahkan anggota Yonzipur 17/AD lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dihukum.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman.
"Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM," jelasnya dikutip dari TribunKalitim.com.
Kasus Prada Indra Dianiaya hingga Tewas
Kasus penganiayaan antar anggota TNI juga terjadi di Makoopsud III Biak, Papua yang menewaskan Prada Muhammad Indra Wijaya atau Prada Indra.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah menjelaskan dalam hasil autopsi ditemukan kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan organ dalam Prada Indra rusak.
"Berdasarkan hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," ujarnya pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Diketahui, Prada Indra merupakan prajurit TNI Angkatan Udara yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III atau Makoopsud III Biak, Papua.
Prada Indra menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh empat seniornya dan mengakibatkan Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022).
Indan Gilang mengatakan hasil otopsi ini telah diterima oleh pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum Prada Indra.
Hasil autopsi ini akan diperiksa oleh penyidik dan dijadikan materi penyidikan.
"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," terangnya.
Ia juga menambahkan empat senior yang melakukan kekerasan terhadap Prada Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Hingga saat ini, Pom Koopsud III telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Prada M Indra Wijaya, keempatnya telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Keempat tersangka tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Para prajurit TNI AU yang telah menjadi tersangka tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap Prada Indra.
Baca juga: Jenderal Andika Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit TNI Wanita Bukan Rudapaksa Tapi Saling Suka
Mereka juga menganiaya 6 teman seangkatan Prada Indra.
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," jelasnya pada Sabtu (26/11/2022).
Keenam korban lain saat ini dinyatakan sehat meski menjadi korban penganiayaan.
Terkait motif penganiayaan, ia mengungkap jika para senior ini sedang menjalankan pembinaan disiplin.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Mohammad Zein) (Kompas.com/Ahmad Riyadi/Ellyvon Pranita)