TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.
Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,45 persen.
Hasil penetapan UMR atau UMK Kabupaten Nunukan 2023 itu disampaikan melalui laman nunukankab.go.id.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Kabupaten Nunukan yang telah dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022), penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen.
Kenaikan 7,45 persen atau Rp 230.245 membuat UMK Kabupaten Nunukan 2023 menjadi Rp 3.319.134.
Dari sebelumnya UMK Nunukan 2022 sebesar Rp 3.088.888.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023
Hasil kenaikan UMK Nunukan 2023 tersebut juga telah dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Marcelinus.
"Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen atau Rp 230.245, dari tahun sebelumnya Rp. 3.088.888, menjadi Rp. 3.319.134," ujar Marcelinus kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Kesepakatan nilai UMK Nunukan 2023 didapatkan setelah mendengar masukan-masukan dan pendapat masing-masing pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan tersebut juga diwakili dari unsur pengusaha (APINDO), unsur serikat pekerja (SP/SB), unsur akademisi, dan juga perwakilan dari pemerintah.
Pada rapat Dewan Pengupahan yang di pimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan Abdul Munir, ST, M.AP.
Baca juga: Guru di Kalimantan Utara Berinisiatif Terapkan Metode PBL Atasi Minat Siswa yang Menurun Saat PTM
Marselinus mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 7,45 persen juga mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan merujuk PP 36 Tahun 2021.
Dalam formula perhitungan ini menggunakan penambahan nilai inflasi Provinsi Kalimantan Utara di tambah hasil dari perkalian nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan dikali nilai alfa.
Besaran nilai alfa ditetapkan berdasarkan hasil kesepakataan dewan pengupahan.
Setelah sebelumnya pihak perwakilan pengusaha (APINDO) mengusulkan nilai alfa 0,15 dan perwakilan Serikat Pekerja meminta nilai alfa 0,3.
Kemudian setelah dilakukan perundingan akhirnya memutuskan untuk menggunakan nilai alfa 0,2.
"Ada komponen baru nilai alfa pada Permenaker. Range alfa diberi ruang dari 0,1 sampai 0,3. Dewan pengupahan tinggal memutuskan berapa nilai alfa berdasar masukan dari data BPS."
"Kebetulan di Nunukan, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan upah 0,3, sementara Apindo 0,1. Kita ambil jalan tengah di 0,2, sehingga didapat angka kenaikan 7,45 persen."
"Rumusan ini disepakati semua pihak, dan tidak ada complain dari pihak Serikat Pekerja," ulas Marcelinus.
Hasil rapat Dewan Pengupahan mendapatkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Selanjutnya hasil berita acara kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Bupati Nunukan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.852/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2023 telah disahkan pada Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya akan di edarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan untuk dilaksanakan pemberlakuannya per 1 Januari 2023.
Marselinus mengatakan, besaran UMK yang sudah menjadi ketetapan tersebut, akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen
Daftar UMK di kota dan Kabupaten Provinsi Kaltara tahun 2023
1. UMK Kabupaten Tana Tidung 2023: Rp 3.370.205.
2. UMK Kabupaten Bulungan 2023: Rp 3.362.895
3. UMK Kabupaten Malinau 2023: Rp 3.494.498
4. UMK Kabupaten Nunukan 2023: Rp 3.319.134
5. UMK Kota Tarakan 2023: Rp 4.055.356
UMP Kalimantan Utara 2023
Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967.
Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.
Dalam rapat itu hadir perwakilan dari tiga unsur atau tripartit yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Daftar UMP Kaltara selama 5 tahun terakhir
1. UMP Kaltara 2022: Rp 3.016.738
2. UMP Kaltara 2021: Rp 3.000.804
3. UMP Kaltara 2020: Rp 3.000.804
4. UMP Kaltara 2019: Rp 2.765.463
5. UMP Kaltara 2018: Rp 2.559.903
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka) (kompas.com/ Ahmad Dzulviqor)