News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tarakan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,44 Persen Jadi Rp4.044.356

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang gaji - Simak Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, Kota Tarakan naik sebesar 7,44 persen menjadi Rp 4.044.356,62.

TRIBUNNEWS.COM - Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.

Dewan Pengupahan Kota Tarakan telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,44 persen.

Hasil kenaikan UMR atau UMK Kota Tarakan 2023 itu disampaikan melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Susanto.

Dikutip dari TribunKaltara.com, Agus Susanto mengatakan UMK Kota Tarakan 2023 disepakati naik 7,44 persen atau sebesar Rp 280.978,27.

Nominal kenaikan itu diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan merujuk PP 36 Tahun 2021.

Kenaikan 7,44 persen membuat UMK Kota Tarakan 2023 menjadi Rp 4.044.356.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 2023: 7,45 Persen

Dari sebelumnya UMK Tarakan 2022 sebesar Rp 3.774.378,35.

Agus Susanto mengatakan, hasil kenaikan UMK Tarakan 2023 diperoleh dari pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.

Walikota Tarakan dr Khairul M.kes dan Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto. (HO - Pemkot Tarakan)

Pembahasan UMK Tarakan 2023

Pada pertemuan dalam Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Agus Sutanto mengatakan, hasil pertemuan dalam Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut.

Poin pertama, dari unsur pengusaha diwakili Apindo mengusulkan penyesuaian kenaikan UMK Tarakan tahun 2023 mendatang merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp 86 ribu.

Sehingga UMK Tarakan 2023 sebesar Rp 3.860.378 dengan melapirkan surat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Poin kedua, kata Agus Sutanto, dari unsur serikat pekerja yang dihadiri SP Kahut dan Kahutindo, serta unsur pemerintah dan akademisi sepakat menetapkan nilai konstan dalam penyesuaian UMK Tarakan 2023 senilai 0,20.

“Sehingga di poin ketiga, berdasarkan angka poin I dan poin II, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023 dan tatib (perubahan) Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang disepakati dan ditandatangai pada 21 November 2022 oleh seluruh anggota Depeko Tarakan maka UMK Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 4.044.356,62,” jelas Agus pada TribunKaltara.com, Rabu (30/11/2022).

Menurut Agus Susanto, jika diperinci 7,44 persen tersebut yakni upah minimum (t+1) ditambah penyesuaian nilai upah minimum dikalikan UM (t).

UMK Tarakan 2023 berdasarkan perhitungan UMK tahun 2022 ditambah inflasi provinsi ditambah nilai konstan dan dikalikan PE Tarakan kemudian dikalikan dengan UMK Tarakan tahun 2022.

“Sehingga perhitunggan UMK 2023 yakni Rp 4.055.356,62 diperoleh dari hasil rumusan UMK 2022 Rp 3.774.378,35 ditambah inflasi provinsi 6,64 persen dan ditambah nilai konstan 0,20 dilaikan PE kota 4,02 persen dan dikalikan lagi UMK 2022 Rp 3.774.378,35,” ulas Agus Sutanto.

Saat ini usulan UMK Tarakan 2023 tersebut telah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang pada Rabu (7/12/2022).

Penetapan UMK Tarakan 2023 yang disahkan Gubenur Kaltara itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.853/2022 tentang Upah Minimum Kota Tarakan tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023

Daftar UMK di kota dan Kabupaten Provinsi Kaltara tahun 2023

1. UMK Kabupaten Tana Tidung 2023: Rp 3.370.205.

2. UMK Kabupaten Bulungan 2023: Rp 3.362.895

3. UMK Kabupaten Malinau 2023: Rp 3.494.498

4. UMK Kabupaten Nunukan 2023: Rp 3.319.134

5. UMK Kota Tarakan 2023: Rp 4.055.356

UMP Kalimantan Utara 2023

Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967,67.

Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.

Dalam rapat itu hadir perwakilan dari tiga unsur atau tripartit yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen

Daftar UMP Kaltara selama 5 tahun terakhir

1. UMP Kaltara 2022: Rp 3.016.738

2. UMP Kaltara 2021: Rp 3.000.804

3. UMP Kaltara 2020: Rp 3.000.804

4. UMP Kaltara 2019: Rp 2.765.463

5. UMP Kaltara 2018: Rp 2.559.903

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Andi Pausiah/ Maulana Ilham Fawdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini