TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AL (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena telah menyiramkan air panas ke anaknya yang masih berusia 6 tahun.
Tersangka merupakan ayah kandung korban yang berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan petugas masih mendalami kasus ini dan menyebut ada kemungkinan ibu korban juga akan dijadikan tersangka.
"Apakah nanti istrinya terlibat masih kami dalami. Sang anak saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menjelaskan kedua orangtua korban akan menjalani tes psikologi di Surabaya pada (15/12/2022).
Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental
"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," terangnya.
Menurutnya, kedua orang tua korban berusia cukup matang dan penyebab kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak.
Diketahui, tersangka yang merupakan ayah korban kini berusia 40 tahun dan ibu korban, DPA saat ini berusia 30 tahun.
"Karena begini di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya," jelasnya pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kronologi penganiayaan
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan motif penganiayaan ini karena pelaku kesal korban sering buang air sembarangan.
"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," jelasnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
AKBP Dewa Putu mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni menyiramkan air panas ke korban.
Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka memar dan luka bakar di punggung.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Anak di Lumajang, Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain itu, pelaku juga melumuri wajah korban dengan kotoran.
"Saat ditemukan wajah sang anak penuh dengan kotorannya sendiri. Ini sangat tidak dibenarkan karena anak harusnya dididik dan diperlakukan dengan baik," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan selain bukti dari luka di tubuh korban, polisi juga mempunyai bukti lain berupa foto-foto dari ponsel ibu korban.
"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," pungkasnya.
Diduga aksi penganiayaan ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 bulan lalu atau sejak tersangka pulang dari Bali dan bekerja sebagai buruh.
Untuk menutupi kasus penganiayaan ini, tersangka menyekap korban di dalam kamar dan mengatakan korban dititipkan ke gurunya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menjelaskan kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh paman korban, Janoto.
"Kala itu paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Jadi Korban Penyiksaan Ayahnya, Bocah 6 Tahun di Lumajang Sempat Alami Trauma dan Takut Lihat Pelaku
Hasil pemeriksaan Rumah Sakit
Setelah korban dirawat dan diperiksa di RSUD dr Haryoto Lumajang terungkap fakta jika kasus penganiayaan ini telah dilakukan orang tua korban lebih dari sepekan yang lalu.
Kepala Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang, Ade Mulyantoro menjelaskan luka bakar pada tubuh korban sudah mengering.
"Luka bakar di punggung dan di dada sebelah kiri, luka bakar lama gread 2A sedalam epidermis, kalau baru tidak mungkin seperti itu karena sudah ada bekas luka yang sudah mengering," ujarnya pada Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya dari luka bakar yang ada pada tubuh korban dapat disimpulkan jika aksi penganiayaan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu.
"Lebih dari seminggu ya itu, karena kalau luka bakar seperti itu biasanya cepat kalau penanganannya betul," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Miftahul Huda) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)