“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.
Saat ini kasus ini telah diproses oleh Danpomdam VI/Mlw atas perintah Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo.
Menurutnya, pelaku akan dihukum sesuai dengan proses yang berlaku.
Baca juga: Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI
Ia menambahkan anggota Yonzipur 17/AD lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dihukum.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman.
"Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM," jelasnya dikutip dari TribunKalitim.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika) (TribunKaltim.com/Mohammad Zein) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Ahmad Riyadi)