TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023.
Diketahui, Gubernur Kalimantan, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kabupaten Sanggau 2023 pada Rabu (7/12/2022), lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto mengatakan besaran UMK Kabupaten Sanggau 2023 mengalami kenaikan 6.13 persen.
Sebelumnya UMK Kabupaten Sanggau 2022 sebesar Rp 2.547.405,96.
Sehingga UMK Kabupaten Sanggau 2023 naik menjadi Rp 2.703.536,00.
Adapun UMK Kabupaten Sanggau 2023 berlau mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023: Naik 7,02 Persen
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," jelas Manto, dikutip dari TribunPontianak.
Sebagai informasi sebelum UMK Kabupaten Sanggau 2023 ditetapkan, dewan pengupahan Kabupaten Sanggau sudah melaksanakan rapat.
Dewan pengupahan Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat untuk membahas Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau 2023 di Kantor Disnakertrans Sanggau, Kalbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan
"Kami sebelumnya sudah melakukan rapat berkaitan dengan penentuan UMK Sanggau 2023, rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi dan OPD terkait yaitu Disperindagkop, DPMPTSP dan Kabag Kesra," jelas Roni.
Dari rapat tersebut menghasilkan kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Sanggau 2023 sebesar 6,1 persen.
Adapun penetapan UMK Kabupaten Sanggau 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang upah minimum tahun 2023.
"Dalam penghitungan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, kita menggunakan tiga alfa. Kalau dengan alfa 0,1 kenaikannya itu sebenarnya 6,1 persen, kalau menggunakan tingkat alfa 0,2 itu kenaikannya 6,5 persen dan kalau menggunakan tingkat alfa 0,3 itu kenaikannya 6,9 persen," tambahnya.
Kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Sanggau 2023 kemudian diusulkan untuk di SK kan Gubernur.
Yang kemudian kami usulkan melalui surat Bupati Sanggau ke Provinsi untuk di SK kan oleh Gubernur," tutupnya.
UMP Kalimantan Barat 2023
Besaran UMP Kalimantan Barat 2023 sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Senin (28/11/2022), lalu.
Kemudian UMP Kalimantan Barat 2023 disahkan melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan penetapan SK Gubernur tersebut telah sesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," terang Harrison.
Mengutip dari Tribun Pontianak, UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP Kalimantan Barat 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Sehingga besaran UMP Kalimantan Barat 2023 adalah Rp 2.608.601,75.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022," kata Harisson.
Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun ke Tahun:
- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00
- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00
- Tahun 2020: Rp2.399.699,00
- Tahun 2021: Rp2.399.699,00
- Tahun 2022: Rp2.434.328,19
- Tahun 2023: Rp 2.608.601,75
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)