TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Putri Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (TRKD) dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah seorang kerabat keraton bernama KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.
Baca juga: 7 Motif Batik Larangan di Keraton Yogyakarta, Gambar Batik dan Maknanya
TRKD dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polresta Solo pada Sabtu (17/12/2022) malam.
Kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muchlis mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat ada isu pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Isu tersebut membuat akses pintu masuk ke dalam keraton kemudian ditutup.
"Berawal dari akan ditutupnya pintu kuning besar Jolo Tundo, di mana sesuai aturan setiap malam di atas pukul 21.00 WIB dilakukan penutupan," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Namun masih ada akses pintu kecil, yang bisa dibuka tutup setiap saat untuk keluar masuk," jelasnya.
"Akan tetapi dari pihak TRKD tidak berkenan dengan penutupan pintu tersebut oleh satgas abdi dalem," tambahnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Benteng Keraton Kesultanan Buton
Terduga pelaku kemudian mendatangi Kanjeng Adit.
Dia kemudian diduga melakukan penganiayaan, diantaranya memaki-maki, mendorong, dan menampar.
"Dari peristiwa tersebut Kanjeng Adit merasa disepelekan, direndahkan harkat dan martabatnya selaku sentono dalem penerima perintah dari Sinuwun," ucap dia.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan TRKD ke pihak kepolisian Resort Kota Solo," katanya.
"Namun dari kepolisian disarankan dahulu untuk melakukan visum di Rumah Sakit Kasih Ibu, karena RS yang terdekat dengan Mako Polresta surakarta," tambahnya.
Diteriaki maling