Putri Menampar Korban
Pelapor kemudian mencoba meminta kepada kelompok LDA agar tidak masuk.
Dia juga memerintahkan dua orang abdi dalem menutup akses pintu besar dari pelataran menuju Jala Tundo.
Kendati demikian pintu kecil tetap dibuka untuk akses keluar masuk.
"Satgas maupun abdi dalem melakukan pengamanan bersama di semua titik di dalam Keraton Surakarta," ujar kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muslich.
Setelah itu, pelapor diduga diteriaki kelompok LDA.
Pelapor juga diduga mendapat dorongan dari terduga pelaku TRKD.
TRKD diduga juga menampar pipi sebelah kiri pelapor.
Baca juga: Wali Kota Blitar Jadi Korban Penganiayaan Para Perampok, Kakinya Ditendang hingga Terluka
Terduga pelaku juga diduga mendapat perkataan yang kurang mengenakkan.
Korban diduga sempat syok dan mengalami kunang-kunang setelah kejadian tersebut.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan Gusti Rumbai ke pihak kepolisian Resort Kota Surakarta," kata Agus.
"Namun dari kepolisian disaran kan dahulu untuk melakukan visum di rumah sakit kasih ibu, karena rumah sakit yang terdekat dengan Mako Polresta Surakarta," tambahnya.
Pelapor kemudian menuju ke Rumah Sakit Kasih Ibu dengan didampingi Tim Advokasi dan Perwakilan Kerabat Keraton Solo, KP Dany Nur adiningrat. (*)
Lantas seperti apa tanggapan GKR Timoer?