News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia 4 Tahun di Toba Dicabuli, Aksi Dilakukan Saat Tersangka Memandikan Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria paruh baya inisial BH (42), warga Toba, Sumatra Utara diamankan polisi usai dilaporkan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun

TRIBUNNEWS.COM, TOBA -  Pria paruh baya inisial BH (42), warga Toba, Sumatra Utara diamankan polisi usai dilaporkan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun.

Saat ini tersangka  mendekam di ruang tahanan Mapolres Toba. 

Dalam keterangannya pada Selasa (20/12/2022), Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Aksi bejat tersangka diketahui ibu korban setelah mendapat informasi dari tetangganya yang melihat korban dicabuli saat dimandikan oleh tersangka.

Iptu Bungaran Samosir menyampaikan kronologis kejadian.

"Dimana pada hari Minggu tanggal 4 Desember sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama ibunya dan tersangka tiba di rumah korban. Saat ibu korban sedang sibuk memasak, tersangka memandikan korban sembari melakukan pencabulan," ujar Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi

"Tersangka memandikan korban dengan membuka seluruh pakaian korban layaknya memandikan anak-anak. Saat itu tetangga ada yang melihat dan menyampaikan kepada ibunya," tuturnya.

"Malamnya, ibunya mempertanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwasanya tersangka ada berbuat tidak senonoh kepada korban," sambungnya.

Orangtua korban akhirnya membuat laporan polisi ke unit PPA Polres Toba pada tanggal 9 Desember 2022 lalu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap tersangka.

 "Tersangka diamankan pada tanggal 12 Desember 2022, saat itu tersangka sedang berjalan di depan Bank BRI Cabang Balige. Saat ini tersangka diamankan di tahanan Polres Toba," tuturnya.

Terkait kondisi korban, Iptu Bungaran menyampaikan, saat ini sudah disampaikan kepada badan perlindungan anak dan masih tetap dalam perlindungan unit PPA Polres Toba.

Adapun barang bukti yang diamankan atas kasus ini, berupa satu potong baju terusan lengan pendek , satu potong celana pendek warna kuning, sepotong celana panjang jeans warna hitam, sepotong celana dalam warna biru, dan satu boneka warna putih.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal yang ditetapkan yaitu, pasal 81 ayat 2 junto pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)
 
 
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bocah Perempuan 4 Tahun Dicabuli di Toba, Begini Kronologinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini