TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menegaskan akan menindaklanjuti terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Putri SISKS Paku Buwono XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (TRKD).
TRKD dilaporkan seorang sentana dalem, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.
Baca juga: Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya
Adapun aduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan nomor STBP/920/XII/2022/Reskrim.
"Iya ada aduannya," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Selasa (20/12/2022).
Djohan menuturkan Polresta Solo akan menindaklanjuti aduan kasus dugaan penganiayaan Timoer terhadap Adit.
"Pada hakikatnya kita akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tuturnya.
Polresta Solo, disampaikan Djohan, bukan tidak mungkin akan memanggil dan meminta keterangan dari Timoer.
Baca juga: Dianggap Telantarkan Papa Gabor, Greta Irene Singgung Jadi Korban Penghinaan dan Penganiayaan
"Nanti akan kita jadwalkan," katanya. (*)
Penulis: Adi Surya Samodra
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Putri Raja Keraton Solo Berlanjut, Polisi Bakal Panggil Terlapor