TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tahun 2023.
Di tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Pekalongan naik sebesar Rp 152.599,71.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Pekalongan menjadi Rp 2.247.345.
Sedangkan tahun 2022, UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.094.646,19.
Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 2023
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.
Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090
2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123
3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980
4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169