TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran UMK atau UMR Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) wilayah Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) malam.
Putusan kenaikan UMK dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik jadi Rp2.499.954.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.326.772, artinya ada kenaikan Rp 173.182.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 2023: Naik Rp 150.798
Melansir TribunPriangan.com, kenaikan ini mengambil keputusan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Usulan Pemkab Tasikmalaya berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
Kenaikan UMK ini merupakan hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha.
Nilai inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan dalam persentase.
Kemudian, nilai pertumbuhan ekonomi adalah hasil dari perubahan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya selama empat kuartal pada tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonominya pada dua tahun sebelumnya.
Sedang nilai alpha adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Dengan demikian, UMK Kabupaten Tasikmalaya diputuskan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp.173.182 pada 2023 mendatang.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur, Deni Hendra, menilai penghitungan untuk kenaikan UMK di Kabupaten Tasikmalaya perlu diuji oleh akademisi.