TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah berjalan hampir dua tahun, kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya pengusaha kenamaan asal Batam, Jumhan atau yang akrab disapa Haji Permata akhirnya terungkap.
Kini oknum pegawai Bea Cukai di Riau berinisial BPS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di perairan Inhil tersebut.
Penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang dilakukan belum lama ini.
Dalam prosesnya polisi juga melibatkan jaksa.
Baca juga: Korban Penembakan OTK di Jambi Dikabarkan Tewas, Kapolres Merangin Bantah Kabar Itu
Dalam perkembangannya, petugas juga telah melakukan rekonstruksi.
Berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata yang digunakan tersangka.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai.
Di antaranya Kepala Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Inhil, Ari Wibawa Yusuf, serta Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.
Sosok BPS
Lalu siapa sosok BPS, oknum pegawai Bea Cukai di Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Haji Permata?
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, BPS hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Saat peristiwa terjadi, BPS merupakan pegawai di Bea Cukai Tembilahan.
"Status ASN BC (Bea Cukai, red)," kata Humas Kanwil DJBC Riau, Jalu R Wisuda, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Rabu (21/12/2022).
Namun saat ini BPS sudah tidak bertugas di Bea Cukai Tembilahan lagi.