Semula sempat dikabarkan tanah yang dibeli seluas 2000 hingga 3000 m2.
Namun, berdasarkan pernyataan terbaru Juliyatmono pada Sabtu (24/12/2022), luas tanah rumah Jokowi itu dipastikan lebih dari 9000 m2.
Diberitakan Kompas.com, dalam pernyataanya, Juliyatmono tidak mengungkap kepastian luas tanah rumah Jokowi.
Namun saat ditanya apakah luas tanah Jokowi sekitar 9000 meter, Bupati asal Partai Golkar ini memastikan luasnya lebih dari 9000 m2.
Bakal dibangun dalam waktu dekat
Juliyatmono juga menjawab soal kapan perkiraan rumah Jokowi itu bakal dibangun.
Menurut Juliyatmono, rumah Jokowi di Colomadu itu akan dibangun dalam waktu dekat.
"Ya pasti dalam waktu dekat karena kan pembangunan membutuhkan waktu yang agak relatif lama satu, dua tahun. Beliau kan berakhirnya 20 Oktober 2024," ungkapnya.
Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi
Pernyataan Juliyatmono selaras dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, ditetapkan rumah bagi mantan presiden atau wakil presiden harus tersedia sebelum masa jabatannya berakhir.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
Menteri Keuangan sebut pengadaan rumah untuk Jokowi telah sesuai aturan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi telah sesuai dengan aturan.