News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Tanah Rumah Jokowi di Colomadu Diperkirakan Dibeli Negara Seharga Rp100 Miliar

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tanah yang akan digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku tidak ingat dengan besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pengadaan rumah Jokowi. 

"Saya tidak ingat (jumlah anggarannya), tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).

Anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden, dikayakan Sri Mulyani, telah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," katanya. 

Memang, dikatakan Sri Mulyani, ada hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini.

Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta, tetapi Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara di Colomadu.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan. Kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, (anggaran) diestimasi sesuai proses dalam peraturan," tandas dia.

Istana klaim Jokowi sempat menolak

Terkait pengadaan rumah dari negara, Istana mengatakan Presiden Jokowi pernah menolaknya pada 2017 lalu. 

Rumah itu sedianya dibangun sebelum periode pertama Presiden Jokowi berakhir pada 2019 lalu. 

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022). 

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini