TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - 51 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tercatat bermasalah di luar negeri.
Jumlah tersebut merupakan laporan PMI bermasalah yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon selama Januari hingga Desember 2022.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Perusahaan Penempatan PMI: Jangan Cari Untung Banyak-banyak, Kasihan Mereka
"Itu data sementara yang kami terima sampai pertengahan bulan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Senin (26/12/2022).
Permasalahan PMI asal Kabupaten Cirebon di luar negeri rata-rata karena menjadi pekerja nonprosedural.
Dia mengatakan, permasalahan semacam itu biasanya diawali dari proses perekrutan calon PMI yang juga tidak sesuai aturan.
Dia berharap sinergitas dari antarinstansi lembaga pemerintahan di Kabupaten Cirebon untuk mengantisipasi kasus serupa terulang kembali.
Novi meyakini, sinergitas tersebut dapat meminimalisir dan menangani PMI asal Kabupaten Cirebon bermasalah di luar negeri akibat perekrutan non-prosedural.
Baca juga: 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tak Patuhi Prosedur Jadi PMI, Kemenlu Minta Perhatian Pemda
"Jika sinergitas antarinstansi sudah terjalin, maka kasus PMI Kabupaten Cirebon yang bermasalah di luar negeri dapat ditekan," ujar Novi Hendrianto.
Novi menyampaikan, hingga Desember 2022, jumlah PMI asal Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri mencapai 9.000-an orang.
Baca juga: 10 PMI Jadi korban Penipuan Lowongan Kerja hingga Disekap di Riyadh, Berharap Segera Dipulangkan
Dari jumlah tersebut, rata-rata para PMI yang berasal dari Kabupaten Cirebon tersebut memilih Taiwan sebagai negara tujuan bekerja. (*)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Puluhan PMI Asal Kabupaten Cirebon Bermasalah Sepanjang 2022, Ini Penyebab Utamanya