News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita 2 Remaja Sakit Hati Tega Habisi Ibu & Bayi, Jasad Dibuang ke Semak, Seolah Korban Pemerkosaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso menunjukkan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan ibu dan bayi di Inhu Riau, Sabtu (24/12/2022). Lantaran sakit hati karena kerap dimarahi oleh suami dari Arthia (sebelumnya ditulis Arita--red), F dan NA nekat membunuh Arthia dan bayinya.

"Kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya di rumahnya. Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," jelas Bachtiar.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso menunjukkan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan ibu dan bayi di Inhu Riau, Sabtu (24/12/2022). (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Kronologis Penangkapan Pelaku

F dan NA sebelumnya diringkus polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.

"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.

"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.

Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Diolah dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kematian Bayi dan Ibu di Riau Direkayasa Seperti Korban Rudapaksa, Mayat Dibuang ke Semak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini