Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Pria berinisial Z alias pak Jek (55) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual siswi SMP kelas 1 saat sedang mengganti pakaian sekolah di kamar.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Pelaku merupakan paman koban.
Pelaku telah mendekam di penjara usia Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong membacakan amar putusan Nomor 31/JN/2022/MS.Str, pada Selasa, 27 Desember 2022.
Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota, D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar menyatakan Terdakwa Z telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.
Perbuatan tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa Z dengan uqubat penjara selama 55 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB saat korban baru saja pulang sekolah.
Setibanya di rumah, korban langsung mengganti baju di kamar yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi hanya ada korban dan Terdakwa.
Sementara istri terdakwa pada saat kejadian sedang pergi ke Medan bersama ibu kandung korban.
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama Terdakwa karena istri terdakwa merupakan lakak kandung ibu korban.
Korban tinggal dirumah tersebut karena jarak rumah Terdakwa lebih dekat ke sekolah, sehingga ibu korban menyuruh tinggal bersama.
Sedangkan ayah korban berada di rumahnya di Kute Panang, Aceh Tengah.
Ketika korban sedang mengganti bajunya, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menghampiri korban di dalam kamar.
Terdakwa yang penuh nafsu bejatnya itu karena melihat korban, langsung melakukan pelecehaan seksual.
Korban yang ingin lari tak mampu melawan karena cengkraman terdakwa begitu kuat.
Baca juga: Isi Tuntutan Mahasiswa Universitas Andalas Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen FIB
Terdakwa kemudian membaluri tangannya dengan minyak goreng dan melakukan pelecehan terhadap korban.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, Terdakwa mengancam korban agar jangan bilang kesiapapun perihal kejadian ini.
Terdakwa kemudian mengajak korban untuk naik sepeda motor milik korban dan diisikan bensin.
Terdakwa juga memberikan uang Rp 20.000 kepada korban dengan mengatakan “nah uangmu, Pak Jek gak pulang-pulang lagi”.
Lalu tanpa memperdulikan Terdakwa, sekitar pukul 14:00 WIB, korban pergi menuju kediaman Pon ( paman) korban dalam keadaan menangis gemetar dan ketakutan.
Setibannya di lokasi, adik paman korban menanyakan "kenapa kamu menangis,".
Korban kemudian menjawab "Pak Jek tu,” dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya seluruh keluarga diminta berkumpul, termasuk ayah korban yang berada di Aceh Tengah.
Keluarga kemudian bermusyawarah dan setelah itu bersepakat kejadian ini dilaporkan ke Polres Bener Meriah.
Akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada Korban sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, terdapat luka lecet di sebelah luar selaput dara kurang lebih 1,5 cm di arah jam 5 dan 6.
Hasil Pemeriksaan Psikologi oleh Ismi Niara Bina SPsi MPsi, korban merasa sedih dan terguncang karena perbuatan Terdakwa telah merugikan masa depan dirinya. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Berumur di Bener Meriah Lecehkan Keponakan, Pelaku Baluri Tangan dengan Minyak Goreng