TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA) membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk wisatawan umum.
Setelah pintu Kori Kamandungan dibuka pada Selasa (27/12/2022), banyak wisatawan yang datang ke Keraton Solo.
Para wisatawan yang ingin masuk ke Keraton Solo harus bersabar karena hanya 25 orang per gelombang yang boleh masuk.
Mereka akan didampingi seorang guide dan diperbolehkan masuk ke dalam hingga pelataran keraton.
Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng mengatakan, para wisatawan yang ingin masuk ke Keraton Solo harus mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satu aturannya adalah melepas sandal selama berada di Keraton Solo.
Baca juga: Alasan Kubu Sasonoputro Tolak Mediasi Konflik di Keraton Solo, Ingatkan Perjanjian Tahun 2017
"Sandal kita suruh taruh di situ (di kawasan Kori Kamandungan), kalau sepatu tidak apa-apa (dipakai), alas yang tertutup kakinya tidak apa-apa," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.
Gusti Moeng menjelaskan para wisatawan yang masuk ke Keraton Solo lewat pintu Kori Kamandungan tidak dikenai biaya tiket atau gratis.
Namun, wisatawan tidak bisa berlama-lama di dalam Keraton Solo dan hanya diperbolehkan selama 15 sampai 30 menit.
Kubu Sasonoputro Kritik Pembukaan Pintu Kori Kamandungan
Pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk wisatawan dilakukan setelah adanya kericuhan di Keraton Solo.
Kericuhan tersebut melibatkan dua kubu yang terlibat konflik, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
Baca juga: Gus Samsudin Dapat Gelar Bangsawan dari Keraton Solo, Namanya Menjadi KRT Samsudin Condronegoro
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPH Dany Nur Adiningrat menilai pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk wisatawan menyalahi adat.
Dany menegaskan pembukaan pintu Kori Kamandungan tanpa sepengetahuan Pakubuwono XIII.
"Bukan. Itu liar. Bukan berdasarkan dhawuh (perintah) Sinuhun," ungkapnya pada Selasa (27/12/202) dikutip dari TribunSolo.com.
Ia mengatakan wisatawan yang masuk ke Keraton Solo harus mengenakan pakaian khusus.
"Secara adat menyalahi ketentuan adat. Kawasan Plataran itu pakaiannya khusus," tegasnya.
Menurutnya, pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk umum harus seizin Pakubuwono XIII.
"Pembukaan pintu itu harus seizin Sinuhun. Keraton itu dalemnya Sinuhun," kata dia.
Dany juga mengingatkan jika masyarakat umum hanya diperbolehkan masuk kawasan museum Keraton Solo dan kawasan luarnya.
"Untuk sementara kawasan Museum. Terus kawasan luar yang lain," katanya.
Baca juga: Surat Titah Raja atau Nawolo yang Menjadi Misteri Besar di Tengah Perselisihan Internal Keraton Solo
Gibran Berharap Ada Mediasi
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, bersedia memfasilitasi mediasi antara dua kubu di Keraton Solo, Jawa Tengah, yang terlibat konflik.
Menurutnya masalah di Keraton Solo hanya bisa diselesaikan oleh kedua kubu karena merupakan masalah internal.
Ia hanya berharap kedua pihak mau duduk bersama untuk berdamai.
Hal ini diungkapkan Gibran melalui akun Twitternya @gibran_tweet pada Sabtu (24/12/2022).
Konflik yang terjadi antara dua kubu mengakibatkan beberapa orang terluka saat kericuhan di Keraton Solo, Jumat (23/12/2022).
Dua kubu yang terlibat konflik, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
Namun, upaya mediasi ini ditolak oleh perwakilan pihak Sasonoputro.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPH Dani Nuradiningrat, menganggap kekerasan yang dilakukan oleh pihak LDA sudah tidak dapat ditoleransi.
"Kita diserang anarkis terus disarankan mediasi ini gimana framing-nya?" ungkapnya, Minggu (25/12/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Dani Nuradiningrat mengingatkan kedudukan raja yang lebih tinggi dan tidak pantas jika duduk sejajar dengan para kerabat yang kedudukannya lebih rendah.
"Apakah abdi dalem, sentono, putra putri Sinuhun satu derajat dengan Sinuhun secara adat? Kalau mediasi itu kan setara," tandasnya.
Baca juga: Sejarah Konflik di Keraton Solo, Berawal dari Perebutan Takhta Setelah PB XII Mangkat 18 Tahun Silam
Sementara itu, pihak LDA yang diwakili putri PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, ingin mediasi dapat dilakukan.
Ia menyambut baik upaya mediasi dan berharap konflik antara kedua kubu dapat segera selesai.
"Kalau saya dengan senang hati akhirnya ada angin segar pemerintah membukakan jalan memfasilitasi mediasi menyelesaikan konflik."
"Kita tunggu saja nanti mudah-mudahan berjalan lancar dan selesai konflik ini," terangnya, Minggu.
Devi mengungkapkan konflik ini mengakibatkan banyak aset cagar budaya tidak terurus.
Menurutnya dengan adanya mediasi dan rekonsiliasi, Keraton Solo dapat lebih fokus mengurus cagar budaya.
"Kasihan Sinuhunnya, kasihan cagar budayanya karena semakin terlantar. Yang kita perjuangkan sebenarnya menjaga cagar budaya tersebut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf/Adi Surya Samodra/Ahmad Syarifuddin) (Kompas.com/Fristin Intan)