"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol Tewas setelah Pergoki Istri Selingkuh, Pelaku Emosi Korban Pukuli Istrinya
Pasangan bukan suami istri tersebut pascapenggerebekan langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Jadi setelah penggerebekan tersebut kami membawa mereka ke kantor polisi," kata Kompol Dennis Arya.
Polisi menggelandang kedua pasangan bukan suami istri ini ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis mengungkapkan, suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum Pengacara Bantah Berbuat Asusila
Digerebek di kamar hotel bareng oknum jaksa yang tugas di Kejari Pesawaran, pengacara berinisial RM (30) mengaku tidak melakukan tindak asusila atau perzinahan seperti yang dituduhkan.
RM menegaskan, saat digerebek dalam kamar hotel, ia bersama oknum jaksa yang bekerja di Kejari Pesawaran, Lampung hanya ngobrol menghabiskan malam Tahun Baru saja dan tidak berbuat asusila.
RM membenarkan pada saat penggerebekan, ia sedang bersama oknum jaksa MN (38) dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung namun saat digerebek ia sedang buang air besar (BAB).
"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata pengacara RM, saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (2/1/2023) melalui sambungan chat WhatsApp.
Aparat keamanan datang bahwa MN berpakaian lengkap dan dirinya sedang buang BAB.