Kasus penipuan ini membuat PDD dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Tersangka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Social Engineering, Kenali Tanda dan Cara Menghindarinya
PDD dihadirkan di hadapan media setelah ditangkap dan mengaku melakukan penipuan karena kenal dengan korban.
"Saya bisa meyakinkan korban karena kenal baik," ujarnya.
Ia juga membohongi korban dan mengaku masih bekerja sebagai pegawai Avsec.
Terkait uang hasil penipuan, PDD mengaku sudah menghabiskannya untuk kebutuhan pribadi.
"Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Alexander Aprita) (Kompas.com/Markus Yuwono)