News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex.

Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan. 

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim. 

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

Baca juga: Beda Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred. 

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya  4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.

Setelah hakim mengetuk palu, terdapat korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".

Baca juga: Kesetiaan Dinan Fajrina Tuai Pujian, Doni Salmanan Disebut Tak Salah Pilih Istri

Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini