TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023.
Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa kenaikan UMK di setiap daerah di Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Pulang Pisau.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Pulang Pisau 2023 mencapai Rp 3.223.402.
Sebelumnya di wilayah Pulang Pisau besaran UMK-nya adalah sebesar Rp 2.954.756.
Dari kenaikan tersebut dapat kita ketahui bahwa kenaikan UMK-nya sebesar Rp 268.646.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2023
Besaran UMK/UMR Kota Pulang Pisau dari Tahun 2019-2023
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2019: Rp 2.716.218
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2020: Rp 2.947.368
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2021: Rp 2.947.368
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2022: Rp 2.954.756
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2023: Rp 3.223.402
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023: Naik Jadi Rp 2.566.281
UMP Kalimantan Tengah
Dikutip mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah mengalami perubahan yang signifikan.