UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen.
Sementara besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023 menjadi Rp3.181.013.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 mengatur tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Dengan ditetapkannya UMP terbaru, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 2023
Besaran UMP Kalimantan Tengah 2019-2023:
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)