News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2023

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen.

Sementara besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023 menjadi Rp3.181.013.

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 mengatur tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. 

Dengan ditetapkannya UMP terbaru, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.

Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 2023

Besaran UMP Kalimantan Tengah 2019-2023:

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144 

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini