TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG- Buronan kasus penggelapan berinisial Denny Darmatin diamankan Kejari Kota Bandung.
Terpidana kasus penggelapan di Kota Bandung itu ditangkap di Sumedang, Jumat (6/1/2023).
Denny terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021.
Baca juga: Narapidana LP Tenggarong yang Kabur Saat Berobat di RSUD AW Syahranie Berbaju Tahanan dan Diborgol
"Putusannya menyatakan terdakwa Denny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, dalam keterangan tertulisnya.
Denny Darmatin, berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung itu, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Setelah ditangkap, tim jaksa eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk proses administrasi dan dibawa ke Lapas Banceuy," ujarnya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Kota Bandung Amankan DPO Kasus Penggelapan, Ditangkap di Sumedang