News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Qariah Disawer Penonton

Fakta Qariah Disawer di Banten: Terjadi Oktober 2022, MUI Banten Sebut Caranya Tidak Beradab

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral seorang qoriah disawer saat melantunkan ayat Alquran. Video tersebut terjadi di Tangerang, Banten dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang qariah disawer penonton saat melantunkan ayat suci Al Quran.

Cara penonton menyawer qariah dianggap merendahkan karena melemparkan uang ke muka qariah bahkan ada yang menyelipkan ke jilbab.

Aksi tidak terpuji ini terjadi di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Qariah yang ada dalam video tersebut bernama Nadia Hawasyi asal Kota Tangerang Selatan.

Nadia diundang untuk membacakan Al Quran dalam acara peringatan hari besar Islam (PHBI) pada 20 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Pengemis di Probolinggo Gunakan Uangnya Sawer Biduan Dangdut dan Dipinjamkan

Ketua Majelis Ulama (MUI) Provinsi Banten, KH. Tubagus Hamdi Ma'ani menilai cara penonton yang memberikan uang ke qariah tidak beradab.

Ia tidak mempermaslahkan penonton memberi uang ke pembaca Al Quran, namun cara yang digunakan salah.

"Tetapi caranya yang tidak pakai etika dan adab, harusnya jangan begitu," tegasnya dikutip dari TribunBanten.com.

Menurutnya memberi uang dari jarak jauh lebih beretika dan dilakukan setelah selesai pembacaan Al Quran.

"Kalau mau ngasih uang, dari jarak jauh saja," jelasnya.

Ia menyoroti pemberian uang yang dilakukan seorang penonton dengan menyelipkan ke jilbab qariah.

Baca juga: Viral Kakek Pengemis Sawer Biduan, Penghasilan Rp500 Ribu per Hari, Pinjamkan Rp60 Juta ke Tetangga

Pemberian uang seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, bahkan ketika suami qariah ada di lokasi.

KH Tubagus Hamdi berharap masyarakat dapat belajar dari kejadian ini dan tidak terulang kejadian yang sama.

"Jadi supaya ke depan tidak ada lagi. Sah-sah saja memberikan uang, tapi caranya yang harus pakai beradab," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini