Laporan Wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Seorang pria berinisial SA (28), tega menganiaya atau lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung percobaan pembunuhan terhadap istri siri berinisial JA (27) di Jalan Tanjung Batu, RT 18, Nunukan Barat, Nunukan, Selasa (3/1/2023).
Baik tersangka maupun korban berasal dari Sulawesi Tengah dan bertempat tinggal sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan saat kejadian, korban KDRT sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.
Kedua pasangan pernikahan siri itu bekerja sebagai pengikat tali rumput laut.
"Hubungan korban dengan tersangka tidak baik mulai akhir Desember 2022.
Mereka sering bertengkar meski bermula dari masalah kecil seperti sandi handphone istri berubah-ubah," kata Siswati, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Sosok RZ, Suami Norma Risma yang Selingkuh dengan Mertua, Lakukan KDRT setelah Tertangkap Basah
Setiap bertengkar, kata Siswati, tersangka selalu mengancam akan membunuh dengan memotong leher istrinya.
Kemudian pada 1 Januari 2023 siang hari, tingkah laku tersangka tidak seperti biasanya.
Ia mengasah parang dengan telaten.
Seusai diasah, kata Siswati tersangka menyimpan parang tersebut di atas rak pakaian dalam kamar.
"Padahal sebelumnya tersangka tidak pernah menyimpan parang ke dalam kamar. Korban yang melihat hal tersebut, mulai khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya," ucapnya.
Dua hari kemudian, korban secara diam-diam mengambil parang tersebut dan membuangnya ke belakang rumah.
Setelah itu korban dan tersangka berangkat kerja seperti biasanya.