News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Nunukan Aniaya Istri Siri yang Hamil 7 Bulan dan Ancam Lakukan Pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang pria berinisial SA (28), tega menganiaya atau lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung percobaan pembunuhan terhadap istri siri berinisial JA (27) di Jalan Tanjung Batu, RT 18, Nunukan Barat, Nunukan, Selasa (3/1/2023).

"Sore harinya, tersangka lebih dulu pulang ke rumah, baru disusul korban.

Sesampainya di dalam rumah, tiba-tiba tersangka berupaya menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon seukuran jari kelingking, itu karena dia mencari parang tapi tidak ketemu," ujar Siswati.

Menurut Siswati, tersangka sempat melontarkan kalimat ingin memberikan air wudhu kepada korban sebelum membunuhnya.

"Jadi begitu dililit tangan korban dengan tali sembari berkata 'sini kamu saya wudhu', sebanyak tiga kali. Terakhir baru dia katakan akan bunuh korban," tuturnya.

Korban saat itu sempat terjatuh dan terseret di lantai rumah, lantaran ditarik paksa oleh tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Motif Penganiayaan Relawan Anies Baswedan di Bukittinggi

Beberapa saat kemudian, datang seorang saksi melerai, namun tersangka masih saja memaksa korban untuk wudhu.

"Melihat banyak sudah warga berdatangan, korban berlari menyelamatkan diri ke rumah tetangga," ungkapnya.

Korban akhirnya melaporkan KDRT tersebut melalui chatting mesengger pada akun Facebook Polsek Nunukan.

"Personel Polsek Nunukan sempat datang menemui korban dan melakukan interogasi awal. Setelah itu tersangka diamankan ke Mako Polsek Nunukan," imbuhnya.

Tersangka SA (28) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

Berdasarkan keterangan lisan dokter RSUD Nunukan yang melaksanakan visum et repertum, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan.

Korban juga merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo Pasal 44 jo Pasal 5 huruf "a" Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pria di Nunukan Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Kesal karena Sering Ganti Sandi HP,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini