TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulwesi Barat (Sulbar) sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju senilai Rp10 miliar.
Dalam pengembangan ini, Polda Sulbar akan memanggil mantan pimpinan cabang (pinca) Bank Sulselbar bernama Sarifuddin Haruna.
"Iya betul ada pemanggilan saksi mantan Pinca Bank Sulselbar Mamuju minggu ini," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan yang dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Sabtu (7/1/2022).
Baca juga: Dana Rp10 Miliar Milik Nasabah Bank Sulselbar Raib, Polda Sulawesi Barat Tetapkan Satu Tersangka
Akan tetapi, Samsyu belum dapat menyebutkan hari apa akan dipanggil eks Pimca Bank Sulselbar Cabang Mamuju itu, yang jelas dilakukan pekan depan untuk pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulbar.
Polda Sulbar Pastikan Ada Tersangka Baru
Polda Sulewesi Barat (Sulbar) akan menambah tersangka baru kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal menyatakan, pekan depan akan ada tersangka baru terkait kasus raibya dana nasabah Bank Sulselbar.
"Kalau saya sebagai Dirreskrimsus saya tersangkakan, calon tersangka ada dua pegawai teller dan kepalanya (eks pinca Bank Sulselbar) juga saya akan kasi kenna," beber Afrizal kepada wartawan Rabu (4/1/2023) lalu.
Menurutnya kalau pimpinan cabang baru tidak mengetahui kasus raibnya dana nasabah berarti mantan pimpinan cabang sebelumnya yang mengetahui.
"Tidak masuk akal kalau Hermin (tersangka) yang bermain dalam kasus ini, pasti ada orang lain yang terlibat. Ini bukan uang sedikit," terangya.
Sebelumnya, mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju Hermin resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus raibnya dana nasabah Rp 10 miliar.
Hermin diperiksa selama delepan jam di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) lantai dua Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (2/1/2023) lalu.
Nasrun Kuasa Hukum tersangka Hermin mengatakan, klienya ditahan selama 20 hari di dalam rumah tahanan Polda Sulbar.
Baca juga: Modus Pelaku yang Lenyapkan Uang Miliaran Rupiah Milik Nasabah Bank Sulselbar Terungkap
"Tadi klien kami diperiksa sebagai tersangka dan pada malam hari ini pihak penyidik sudah melakukan penahanan," ungkap Nasrun.