TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi yang melibatkan istrinya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Namun, pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan tekait kasus Aiptu AR yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.
Hingga Jumat (6/1/2023Z), Dirmanto menegaskan bahwa Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jawa Timur.
"Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa."
"Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya, dikutip dari Tribunjatim.com, Jumat (6/1/2023) malam.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Kombes YBK yang Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Lalu, bagaimana kronologi terkait kasus Aiptu AR yang ditangkap oleh Polisi karena terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi?
Berikut kronologi kasus Aiptu AR yang sedang ramai dibicarakan karena diduga menjual tubuh istrinya sendiri.
1. Dilaporkan Istri Sendiri
Berawal dari MH (41), istri dari Aiptu AR yang melaporkan sang suami ke Propam Polda Jawa Timur karena sudah tidak kuat menghadapi perilaku menyimpang sang suami terkait kasus kekerasan seksual, asusila, dan pornografi.
MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat, kemudian diterima oleh Propam Polda Jawa Timur. Dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Tiga Polisi Terluka Saat Kontak Tembak dengan KKB di Pegunungan Bintang
"Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
MH juga melaporkan, bahwa AR sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh orang lain.
Di mana orang lain tersebut adalah rekan-rekan Aiptu AR, sesama anggota polisi.